IMCNews.ID, Jambi - Perkumpulan hijau mempersoalkan izin dari PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) disoal. Setelah diakusisi oleh ELL Environment Group, Pemodal asing asal Hongkong pada Tahun 2016, alih-alih melanjutkan PLTU untuk ketahanan energy, manajemen perusahaan yang berlokasi di Payo Selincah, Kota Jambi itu malah melakukan perubahan besar-besaran.
PT RPSL melakukan pengembangan usahanya menjadi Pabrik Pengolahan Industry Kayu Primer Pelleting Wood. Direktur Eksekutif Perkumpulan Hijau, Feri Irawan mengungkapkan beberapa kejanggalan perizinan operasional perusahaan tersebut.
Dia menyebut, dalam Surat Keterangan Rencana Kota yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Jambi tahun 2018, lokasi PT RPSL diperuntukan sebagai lahan untuk Pemukiman Kepadatan Sedang.
Izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki juga adalah untuk kantor, Timbangan Stock Pile, dan Pos Satpam Permanen, bukan Pabrik Industri Kayu.
‘’Bahkan dalam dokumen amdalnya hal II-4 terlihat jelas hanya ada Ruang Terbuka Hijau dan Peruntukan Pemukiman, bukan peruntukan Pabrik Industri. Namun Pemkot tetap mengeluarkan izin lokasi terhadap PT RPSL. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Tata Ruang, menggunakan Kawasan yang bukan peruntukannya,’’ kata Feri.
Selain itu, kejanggalan lainnya jika melihat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesai Nomor SK.60 /1/KLHK/2020 tentang Jenis Industri, Ragam Produk dan Kapasitas Izin Produksi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Atas Nama PT RPSL di Kota Jambi, nomornya menggunakan tulisan tangan dengan tinta biru. Menurut Feri, hal itu sangat tidak lazim.
‘’Apa lagi kini perizinan kan sudah berbasis Online Single Submission (OSS). Dan, secara substansi juga cacat administrasi. Berdasarkan Pasal 6 Permen LHK nomor P.1/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2019 tentang Izin Usaha, Industri Primer Hasil Hutan hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi pada areal kerjanya,’’ jelasnya.
Menurut Feri, Keputusan BKPM tersebut juga hanya mencantumkan prasyarat pernyataan komitmen berupa izin lokasi, Izin Lingkungan, Dokumen Amdal dan IMB yang jelas saling bertentangan, tanpa mencantumkan persyaratan teknis berupa lokasi Izin Usaha Pemanfaatan hutan atau Pengelola hutan.
‘’Lalu bagaimana memenuhi kebutuhan bahan baku 100.000 ton/tahun?’’ ujarnya.
‘’Sebagaimana kita ketahui, PT RPSL ini adalah Perusahaan Pembangkit Listrik (PLTU) Biomassa, bukan pemegang izin pemanfaatan hutan ataupun pengelolaan hutan. Lalu pasokan bahan bakunya dari mana? Ini yang membuka ruang praktek-praktek pencucian kayu illegal dengan berbagai modusnya,’’ katanya.
Lalu kejanggalan yang ke tiga, Feri mensinyalir prasyarat-prasyarat pengurusan perizinan berupa prasyarat teknis pasokan bahan baku ini dibuat fiktif. Modusnya, membuat perjanjian dengan masyarakat yang menyanggupi pasokan bahan baku untuk pemenuhan industri 200 sampai 600 ton/hari dengan potensi ± 2.000.000 M³ per tahun dengan luasan 26.000 ha.
Modus seperti ini, lanjut Feri, sangat berbahaya dan berdampak luas bagi tutupan Kawasan Hutan di Provinsi Jambi dan menjerumuskan masyarakat pada praktek-prekatek illegal loging.
"Maka dari itu Perkumpulan Hijau Jambi mendesak Menteri LHK untuk mencabut IUIPHHK PT RPSL ini,’’ tegasnya.
Feri menuding PT RPSL telah melakukan penyelundupan hukum memohon izin industri yang tidak sesuai dengan rekomendasi Tata Ruang.
"Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Investigasi Investasi Sebesar Rp 99 Milyar PT RPSL di Kota Jambi ini," katanya.
Dia meminta, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi untuk melakukan audit menyeluruh. Bukan malah menceritakan sejarah berdirinya PT RPSL.
"Audit menyeluruh terlebih dahulu terhadap seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan bukan malah membela perusahaan, silahkan cek apakah perusahaan sudah memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC)? Saya yakin perusahaan belum memilikinya mengingat secara Tata Ruang Lokasi disekitarnya adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH), lalu limbah cairnya mau dibuang ke media mana. Kemudian setelah melakukan pengecekan silahkan sampaikan ke publik agar publik mendapatkan pengetahuan yang terang dan transparan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi menyebut, bahwa PT RPSL sudah melakukan dua kali pergantian manajemen. Menurut dia, manajemen awal rencananya akan membangun perusahaan yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit (CPO).
Untuk menggerakkan pabrik CPO itu, perusahaan membangun power plant (pembangkit listrik) dengan tenaga biomassa. Dalam perjalanannya, pembangkit listrik tersebut sudah diinvestasikan dan sudah dibangun. Namun pabrik sawitnya belum dibangun.
"Belakangan perusahaan tersebut mengurungkan niatnya membangun pabrik kelapa sawit. Tapi pembangkit listrik tenaga biomassa sudah terbangun,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Fahmi membeberkan, biomassa yang menghasilkan listrik ini awalnya mau dipakai sendiri oleh PT RPSL untuk operasional perusahaan kelapa sawit. Dan sisanya akan dijual ke PLN.
Berdasarkan peraturan Menteri ESDM, PLN wajib membeli apabila ada perusahaan yang menjual listrik dengan tenaga non mineral. Namun ternyata PLN sendiri surplus listrik, akibat interkoneksi.
‘’Akhirnya karena terbentur regulasi dan tidak bisa menolak, mau tidak mau PLN membeli listrik PT RPSL tersebut dengan harga dibawah pasar. Lebih murah daripada harga pasarnya. Sehingga PT RPSL rugi karena harga jual tidak sesuai dengan yang mereka perkirakan," kata Fahmi.
Lantaran merugi, menurut Fahmi, PT RPSL lalu mengganti manajemen. Pada manajemen kedua ini perusahaan itu mengubah pola bisnis. Mereka memiliki rencana untuk memproduksi palet kayu (Pengolahan Industry Kayu Primer Pelleting Wood). Untuk membuat palet kayu ini tetap membutuhkan energi listrik juga.
"Jadi kami sendiri belum tahu sejauh mana perkembangan produksi palet kayu ini. Itu seperti pelet ikan. Fungsinya untuk bahan bakar juga. Itu memang komoditas ekspor. Infonya di ekspor ke Korea. Itu bisa untuk alat masak," katanya.
Menurut Fahmi, aktivitas ekspor tersebut tidak menyalahi aturan. Sebab manajemen perusahaan sudah mengajukan izin ulang kepada pemerintah Kota Jambi untuk melakukan usaha produksi palet kayu tersebut.
"Mereka ada mengajukan izin pengembangan atau diversifikasi usaha. Yang tadi awalnya untuk produksi kelapa sawit, lalu berubah menjadi palet kayu," katanya.
Soal ini, Feri mengatakan, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2013 Tentang rencana tata ruang wilayah Kota Jambi tahun 2013-2033 melarang pembangunan industri dan pergudangan pada wilayah yang diterbitkan Izin Lokasi PT RPSL saat ini.
"Berani tidak DPMPTSP tutup PT RPSL karena menyalahi aturan RTRW kota. Terkait dengan Pengembangan dari yang sebelumnya PLTU Biomass menjadi Pabrik Industri Hasil Hutan Kayu itu juga keliru karena faktanya PLTU Biomassnya dimatikan dan Pabrik Industri Hasil Hutan Kayunya berdiri sendiri dan kemudian produknya untuk diekspor, bahkan faktanya Pabrik Industrinya menggunakan pasokan listrik dari PLN, lalu apa masih dibilang pengembangan. Ini jelas penyelundupan hukum berkedok PLTU," tegas Feri. (*)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Penyusunan RPJMD Provinsi Jambi Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini