IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya praktik jual beli jabatan oleh sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) seperti yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Tjahjo, dalam keterangan yang diterima, Rabu, mengatakan telah ada lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang khusus mengawasi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
Tjahjo juga menegaskan sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) harus dibenahi, serta pengawasan juga diperkuat, salah satunya ialah dengan pemberlakuan manajemen talenta, sehingga hanya sumber daya manusia kompeten yang dapat menduduki jabatan tertentu.
Saat ini, Kemenpan RB sedang mengupayakan percepatan transformasi ASN di berbagai aspek, antara lain pengisian jabatan.
Tjahjo juga mengingatkan ada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat terhadap ASN yang secara inkracht terlibat kasus tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan.
Sebelumnya diberitakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, yang juga seorang anggota DPR, Hasan Aminuddin, ditangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. (IMC02/Ant)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
583.400 Dosis Vaksin COVID-19 Astra Zeneca Tiba di Indonesia