IMCNews.ID, Tebo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo akan kehilangan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir 2021 ini. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Hariadi menjelaskan, ada 315 ASN yang masuk masa pensiun.
Menurutnya, batas Usia Pensiun (BUP) ASN adalah 58 tahun dan itu bisa diperpanjang jika ASN tersebut masih dibutuhkan atau sedang dalam jabatan vital.
"Jumlah itu di luar ASN yang meninggal di usia belum pensiun", katanya.
Apalagi saat ini, rencana penambahan ASN ditunda. Kemudian penambahan Pegawai dengan Perjanjian Kontrak juga demikian. Pembatalan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Dilakukan pembatalan karena sebelumnya akan ditanggung pemerintah pusat, namun dikembalikan lagi ke daerah", ungkapnya.
Untuk itu, dilakukan kembali peninjauan dan kekuatan dari APBD daerah hingga akhirnya diputuskan untuk ditangguhkan terlebih dahulu.
"Kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat," jelasnya. (IMC01)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan