IMCNews.ID, Jakarta - Kementerian Sosial mengusulkan untuk memasukkan unsur Kementerian dan Lembaga agar terlibat dalam penanganan bencana di Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).
"Kami mengusulkan kelembagaan lengkap, karena tidak bisa kami sendiri," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR dan DPD Komite II di Jakarta, Selasa.
Risma memberikan gambaran besar, semisal terjadi bencana likuifaksi dan membuat batas wilayah dan lahan menjadi tidak jelas, maka pihaknya mengusulkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk terlibat dalam penanganan bencana.
Kemudian penanganan pada repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia dengan jumlah yang cukup besar, Kemensos akan melibatkan Kementerian Luah Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Risma mengatakan, begitupun pada bencana kebakaran, saat penduduk kehilangan ijazah, surat tanah, bahkan KTP, maka kementerian lainnya akan dilibatkan untuk mengganti dokumen yang ikut terbakar.
Selain kementerian, beberapa lembaga seperti TNI, Polri, BIN, BNPT, BNPB, Basarnas, KNKT, unsur lembaga organisasi masyarakat seperti ORARI juga turut dilibatkan.
"Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kalau ada konflik tanah dan tata ruang. Kalau dilibatkan, kita akan bisa tangani pascabencana. Kami usulkan kementerian lengkap. Misalnya, nauzubillahminzalik, pencemaran radiasi tugasnya Kemendibudristek. Tugas itu diatur dalam keputusan presiden, tupoksinya," ujar Risma. (IMC02/Ant)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada Tiga Prajurit TNI