IMCNews.ID, Muaro Sabak - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) segera menyelesaikan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 di KPU Tanjab Timur.
Menurut jadwal, Kamis (11/11/2021) besok, satu saksi lagi yang akan diperiksa. Saksi terakhir ini dari KPU atas nama Mardiana. Sebelumnya dia juga sudah pernah dipanggil penyidik tapi mangkir.
"Kalau tidak ada halangan Kamis (11/11) nanti satu saksi dari KPU kita panggil," kata Kajari Tanjabtim, Rachmat Surya Lubis.
Dia mengatakan, setelah pemeriksaan saksi selesai, pihaknya akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA : Tak Kooperatif, Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjab Timur Dijemput Paksa
Doakan saja. Setelah semua proses dilalui, secepatnya akan kita umumkan tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, Kajari memastikan sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun dia belum mau membeberkan nama nama para tersangka tersebut.
Penegasan ini disampaikan Ahmad Surya Lubis kepada wartawan yang menunggu pemeriksaan Sekretaris dan bendahara KPU Tanjabtim di Kejari Tanjabtim, Senin malam (8/11). Menurut dia, kerugian Negara dalam kasus ini sebanyak Rp 892 juta.
"Kami sudah mengantongi nama nama tersangka, namun belum bisa diekspos. Kami akan lapor pimpinan dulu. Mudah mudahan dalam minggu ini akan ditetapkan," katanya. (IMC01)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Diduga Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Pembuangan Bayi di Danau Sipin