IMCNews.ID - Produk kosmetik palsu ditemukan beredar di pasaran. Kaum hawa diminta untuk lebih teliti dan berhati-hati untuk membeli dan menggunakan alat kecantikan ini.
Temuan ini didapati oleh Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan. Kosmetik palsu ini tanpa izin (ilegal), akhir-akhir ini kembali marak dijual di pasaran dan secara daring.
"Produk kosmetika ilegal seperti krim pemutih, bedak, masker kecantikan, sampo dan minyak rambut yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan kulit itu akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan baik di pertokoan maupun dijual langsung ke rumah-rumah penduduk dan melalui media sosial secara daring sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan," kata Ketua YLK Sumsel, Rizal Aprizal, Sabtu (8/1/2022).
Menurut dia, untuk menghindari banyaknya korban penggunaan produk kosmetika ilegal itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan yang ada di pasaran serta dijual secara daring dan langsung ke rumah-rumah penduduk.
Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk.
Jika masyarakat meragukan keaslian dan izin edar suatu produk kosmetika, katanya, dapat melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat.
Dia menjelaskan, pemasaran produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Ditegaskannya bahwa jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat merupakan produk palsu dan tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.
Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran, kata dia, diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum. (IMC01)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Pakar Ungkap Kejanggalan Dalam Audit Kerugian Negara Kasus Asabri