IMCNews.ID - Seorang pria bernama Ridwan (31) diciduk polisi lantaran melakukan perbuatan sadis membakar seorang balita yang merupakan anak temannya sendiri.
"Ya sudah kami tangkap kemarin sekitar pukul 4 sore," kata Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, Kamis (13/1/2022).
Faruk mengatakan, Ridwan tega melakukan hal tersebut lantaran orang tua korban kerap mengejeknya di tempat kerja. Sakit hati, Ridwan akhirnya membalaskan dendam ke sang anak.
Akibatnya, sang anak mengalami luka di bagian tangan, paha, perut hingga leher. Saat ini anak tersebut masih dalam perawatan intensif.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/1/2021) sekitar pukul 20.30 malam. Orang tua korban baru melaporkan peristiwa itu pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, penyidik Polsek Tambora langsung bergerak cepat mencari pelaku.
Dalam kurun waktu empat jam, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
"Saya terima laporan kemarin jam satu siang terus jam empat sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam itu diamankan pelakunya," kata dia.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa korek api yang dipakai pelaku untuk membakar korban. Pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (IMC01)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Selebgram Resedivis Penipuan Diciduk, Tawarkan Investasi Bodong