IMCNews.ID, Jambi - Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi merazia angkutan batu bara serta sawit yang kedapatan nakal mengangkut bawaan melebihi tonase ataupun masuk ke jalan dalam Kota Jambi.
Mereka diberikan tindakan tegas berupa penilangan. Razia itu dilakukan pada tiga titik lokasi berbeda jalur masuk Kota Jambi yakni di daerah jalan Lingkar Selatan, Kebon Kopi dan Ancol.
"Diberi tindakan tilang di tempat kepada para sopir yang melanggar peraturan," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Bambang Purwanto, Kamis (3/2/2022).
Dari razia itu, tim Ditlantas Polda Jambi menilang sebanyak 12 surat kendaraan yang melanggar dengan barang bukti berupa STNK dua lembar dan SIM sebanyak satu lembar.
Selain itu, 9 unit mobil truk diamankan karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan baik SIM maupun STNK.
Polda Jambi juga mengimbau pengemudi kendaraan baik itu truk roda enam ke atas agar tidak masuk ke jalur Kota Jambi khususnya angkutan batubara, CPO dan TBS.
"Jangan karena ingin mengejar cepat setorannya sehingga memotong jalur yang telah ada. Jangan coba-coba nakal masuk jalur kota, pasti kita tilang," tegasnya. (IMC01)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
KAI Upayakan Penangguhan Penahanan Mantan Pengacara KPU Tanjabtim yang Ditangkap Kejari