IMCNews.ID - Seorang pria berinisial RPB (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran menodongkan senjata api (senpi) jenis "airsoft gun" kepada kuli bangunan berinisial SES di perumahan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Hari ini sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (15/2/2022).
Zulpan mengatakan, motif pria paruh baya itu melakukan aksinya karena "zoom meeting" yang diikutinya terganggu dengan suara bising dari pekerjaan renovasi rumah yang dikerjakan oleh SES.
"Motif yang melatarbelakangi kasus ini adalah tersangka merasa kesal dan terganggu dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang sedang bekerja," ujarnya.
Menurut keterangan tersangka, dirinya sudah dua kali menegur korban tapi tidak diindahkan. Akhirnya dia mengambil senjata api jenis "airsoft gun" miliknya untuk mengancam korban.
SES kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan yang berujung dengan penangkapan terhadap RPB.
Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan secara detail kapan tersangka ditangkap. Atas insiden itu, RPB ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kejadian ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Salah satu akun Instagram yang mengunggah video tersebut adalah akun @merekemamjakarta. (IMC01)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Alasan Hakim Tak Jatuhkan Vonis Mati Terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri