Tengku Ardiansyah Jadi Tahanan Kota, Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Sentimen

Rabu, 02 Maret 2022 - 08:04:15 WIB

Sidang kasus yang menjerat Tengku. (ist)
Sidang kasus yang menjerat Tengku. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Mantan penasehat hukum KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah akhirnya menjadi tahanan kota. Dia didakwa menghalang-halangi penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjabtim 2020.

Permohonan pengalihan tahanan yang diajukan penasehat hukumnya pada sidang sebelumnya dikabulkan majelis hakim Tipikor Jambi, Selasa kemarin (1/3/2022). 

"Mengabulkan permohonan penasehat hukum, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Pertimbangannya, dijaminkan oleh penasehat hukum  dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempat terdakwa bernaung agar tidak melarikan diri ke luar kota. Tidak mencoba menghilangkan barang bukti, dan bersedia untuk hadir apabila dibutuhkan," kata ketua majelis hakim Yandri Roni.

Dengan dikabulkannya permohonan pengalihan tahanan tersebut, majelis hakim meminta penuntut umum menjalani penetapan tersebut. 

"Meminta agar penuntut umum menjalankan penetapan tersebut segera mungkin," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang kemarin, mantan pengacara KPU Tanjab Timur itu mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan penuntut umum. Eksepsi Tengku disampaikan oleh penasehat hukumnya, Andi Gunawan.

Dalam eksepsi, Andi menyebutkan penuntut umum harusnya menelisik kembali perkara ini dan dilihat secara subyektif. 

Apakah perkara ini bisa diteruskan atau tidak. Apakah bukti yang ada telah mencukupi atau tidak. 

"Dakwaan JPU didasarkan oleh sistem antara kasi pidum Kejari Tanjabtim dengan terdakwa atas praperadilan yang diajukan,’’ kata Andi di hadapan majelis hakim. 

Sia menjelaskan, saat pemeriksaan saksi Sumardi, Hasbullah dan Mardiana, dalam dakwaan JPU disebutkan Tengku Ardiansyah menarik paksa saksi Sumardi dari ruang pemeriksaan. 

Faktanya tidak begitu. Menurut Andi, pada saat itu Tengku Ardiansyah sudah meminta izin kepada Kasi Pidum Kejari Tanjab Timur untuk berbicara sebentar dengan kliennya.

"Kejadian penarikan saksi saat pemeriksaan itu sudah dilakukan secara prosedural. Terdakwa meminta kepada Kasi Pidum agar dapat berbicara sebentar dengan kliennya di luar ruangan pemeriksaan. Hanya saja tidak diperbolehkan oleh Kasi Pidum,’’ ungkapnya. 

Kemudian, lanjut Andi, kliennya kembali mencoba memohon agar diberi waktu sedikit saja. Namun, dijawab oleh Kasi Pidum dengan nada tinggi bahwa pemeriksaan belum selesai. Lalu Andi membeberkan ucapan kasi Pidum. 

‘’Kalau seperti ini, Abang (Tengku Ardiansyah, red) bisa dijadikan tersangka dengan dalil menghalang-halangi penyidikan," kata Andi menirukan perkataan Kasi Pidum dan terdakwa.

Andi juga menyebutkan penuntut umum tidak menjelaskan menghalangi penyidikan dalam rangka pemanggilan saksi-saksi yang sudah ditetapkan tersangka atau pemanggilan saksi-saksi dalam rangka pemeriksaan biasa. 

"Perkara Tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2020 tidak terhalang dan telah disidangkan di pengadilan," paparnya.

"Apabila ada penarikan saksi, di dalam ruangan penyidik umumnya ada CCTV untuk memantau dan melihat kejadian. Di sana bisa lihat apa yang sebenarnya terjadi. Namun itu (CCTV) tidak dijadikan alat bukti dalam dakwaan," pungkasnya. (IMC01)

 



BERITA BERIKUTNYA