IMCNews.ID, Kendari - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa pengungkapan 1.110 gram atau 1,1 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang tersangka berinisial FM (42) merupakan jaringan lintas provinsi.
"Kalau untuk barang bukti memang (tersangka) dapatkan dari luar Sulawesi Tenggara, ini jaringan lintas provinsi, tetapi kami tidak bisa jelaskan secara detail, yang jelas ini bukan dari Sultra," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman saat merilis kasus penangkapan tersebut di Kendari, Senin (7/3).
Ia menjelaskan tersangka awalnya ditangkap pada Sabtu (5/3) di Jalan Bete-Bete Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti.
Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti (BB) 1.110 gram diduga narkotika jenis sabu pada Minggu (6/3) di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kendari di sebuah rumah yang sengaja disewa tersangka untuk menyimpan barang haram itu.
"Barang ini akan dijual di wilayah Kota Kendari. Pengungkapan ini menyelamatkan generasi muda kita sekitar 1.000 orang," jelas Eka yang didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.
Eka mengungkapkan menurut pengakuan, tersangka baru pertama kali mengedarkan barang haram itu dengan berdalih karena alasan ekonomi, namun jika melihat BB yang disita, polisi menduga bahwa pengedar itu telah profesional.
"Kalau melihat barang bukti yang ada dan barang bukti lainnya seperti alat timbang kemudian plastik bening ini merupakan sudah profesional dalam melakukan penjualan narkotika," ungkapnya.
Dia menegaskan pihaknya sebagai penegak hukum akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dan generasi muda khususnya dari obat-obat terlarang termasuk narkoba
"Kami sebagai aparat penegak hukum masih semangat, masih eksis untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara," tegas Eka.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (IMC02/ant)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Seorang Pemuda Siarkan Langsung Detik-Detik Dirinya Akhiri Hidup di Medsos