IMCNews.ID, Jambi - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi, bersama pihak Polri-TNI, Kejaksaan dan Dinas Perhubungan serta pihak terkait lainnya akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap mobil angkutan barang yang over dimensi dan overloading (ODOL).
Razia ini termasuk juga akan menyisir bengkel karoseri yang ada. Kepala BPTD V Jambi, Bahar mengatakan, salah satu fokus dari penindakan tersebut adalah pihak pembuat karoseri atau bengkel yang membuat bak kendaraan melebihi kapasitas.
"Kita akan menitikberatkan penegakan hukum ini pada karoseri atau bengkel ilegal, karena ini merupakan hulu atau 'biang' kendaraan yang menjadi odol yang ada di Provinsi Jambi dan daerah lainnya," kata Bahar.
Untuk karoseri atau bengkel ilegal akan disisir serta dilakukan kegiatan penegakan hukum (gakkum) bersama dengan pihak terkait.
Nantinya juga akan dilakukan sosialisasi serta edukasi kepada pemilik bengkel yang membuat bak kendaraan. Apabila nantinya masih ada yang melakukan pelanggaran pembuatan bak muatan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kegiatan merakit dan membuat bak muatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan dipidana kurungan satu tahun dan denda Rp24 juta," tegasnya.
Lebih lanjut Bahar mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum terhadap jembatan timbang yang berada di wilayah kerja BPTD V Jambi.
"Tindakan penegakan hukum akan terus dilakukan selama 24 jam, dalam pencanangan Zero odol 2023 kita senantiasa khususnya di BPTD V Jambi melakukan tindakan penegakan hukum di jembatan timbang yang ada di Merlung, Sarolangun, dan lainnya," katanya.
Sementara itu Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jambar Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengusaha yang masih 'nakal' menggunakan atau menyediakan spesifikasi kendaraan over dimensi dan over load dalam melakukan pengiriman barang melalui jalur darat.
"Ada pidananya, diperkuat juga dengan aturan dari Kementerian Perhubungan," kata Dhafi.
Kendaraan over dimensi dan over load menjadi salah satu penyebab tertinggi kecelakaan. Untuk itu, Dhafi mengimbau para pengusaha untuk tidak menggunakan kendaraan Odol dan pengusaha kita minta untuk sadar hukum, tidak menambahkan dimensi kendaraan mereka guna menghindari kecelakaan.
Lebih lanjut, Dhafi mengatakan pihaknya juga tidak akan memberikan kemudahan terhadap kendaraan Odol dengan memastikan setiap pengendara kendaraan yang odol akan ditindak harus mengikuti proses sidang, tidak hanya sekedar membayar denda tilang tetapi kendaraannya selama dua pekan ditahan.
"Kami pastikan harus mengikuti proses sidang, dan kendaraan mereka kita tahan, jadi bukan hanya sekedar membayar tilang online, lalu kendaraan mereka bisa jalan lagi," tegas Dhafi. (IMC01)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang