IMCNews.ID,Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi dana hibah pemilu tahun 2020 lalu. Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 200 Juta.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yandri Roni, didampingi dua orang Hakim Anggota Yofsitian dan Bernard Panjaitan, tampak hadir juga dari unsur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Timur Ali, serta Kuasa Hukum terdakwa, bertempat di ruang Kartika Pengadilan Negeri Jambi, dimulai sekira pukul 14.12 Wib.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Yandri Roni menyebut, para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai dakwaan subsider.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sumardi selama 3 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 1 tahun 6 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 112 juta, jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan," katanya.
Selanjutnya terhadap terdakwa Hasbullah, dijatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan, dengan denda Rp. 100 juta, subsider 10 bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp. 96 juta, dalam kurun waktu 1 bulan, jika tidak dibayar, maka akan diganti 10 bulan kurungan penjara.
"Terhadap putusan ini, selanjutnya Majelis Hakim serahkan kedua belah pihak, Kuasa Hukum masing-masing dalam menanggapi putusan yang telah dibacakan," sampainya.
Sementara itu, secara serentak kedua Kuasa Hukum terdakwa menyatakan sikap untuk berfikir-fikir selama 14 hari kedepannya.
Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020 KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sekretaris Sumardi dituntut paling berat 7 tahun penjara dengan denda Rp. 250 juta, pada Senin (14/3).
Sedangkan Bendahara KPU Tanjabtim Hasbullah dituntut sama dengan Nurkholis selama 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 250 juta, subsider 3 bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 282 juta dan jika tidak dibayar dalam 1 bulan, maka diganti penjara 3 tahun 3 bulan.
Ali selaku JPU mengatakan, telah sama-sama didengar dalam persidangan tadi, pada hari ini dibacakan tuntutan terhadap 2 orang yang bersangkutan.
"Sumardi berbeda dituntut 7 tahun, karena terdakwa Sumardi tidak kooperatif selama menjalani persidangan dan juga belum mengembalikan uang kerugian negara sebagaimana perhitungan dari pihak akuntan publik," katanya, setelah persidangan. (IMC02)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang