Menteri: RUU TPKS Payung Hukum Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 08 April 2022 - 15:10:31 WIB

IMCNews.ID,Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Puspayoga mengatakan RUU Kekerasan Seksual merupakan payung hukum yang akan memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban kekerasan seksual.

“Rancangan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual akan menjadi tonggak baru payung hukum yang dapat memberikan kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban, memberikan keadilan bagi korban dan melaksanakan penegakan hukum,” ujarnya dalam media talk online bertajuk “RUU TPKS . Sepakat Dilanjutkan ke Sidang Paripurna DPR” yang dilanjutkan di Jakarta, Jumat (8/4).

Dia mengatakan RUU itu memperjelas arti kejahatan kekerasan seksual.

RUU Pencegahan Segala Bentuk Kekerasan Seksual, Penanggulangan, Perlindungan dan Rehabilitasi Korban, Pelaksanaan Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Pelaku, Menciptakan Lingkungan yang Bebas Kekerasan Seksual dan Menjamin Tidak Berkelanjutan Kekerasan Seksual.

RUU tersebut juga mengatur sembilan jenis delik kekerasan seksual.

Selain itu, delik kekerasan seksual juga mencakup perkosaan, pencabulan, persetubuhan anak, pornografi anak atau pornografi anak yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan prostitusi, dan delik lainnya yang secara tegas dinyatakan sebagai delik kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang. perundang-undangan yang menjadi pasal penghubung dengan KUHP dan undang-undang lainnya.

Pihaknya memastikan penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa dilakukan di luar proses peradilan kecuali terhadap pelaku anak.

”Hal ini sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

RUU TPKS juga melakukan reformasi hukum, yaitu hukum peristiwa sebelum, selama, dan setelah proses hukum.

Terobosan RUU tersebut juga terlihat pada penataan pelayanan terpadu bagi korban yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah, penegak hukum dan pelayanan berbasis masyarakat.

RUU ini juga berpusat pada kepentingan korban yang ditunjukkan dengan koordinasi penyidik ??dengan pendamping yang hasilnya dapat dijadikan dasar penyidikan.

Selain itu, diatur pula pemenuhan hak korban atas dana pemulihan termasuk pelayanan kesehatan pada saat korban menerima perawatan medis, dana pengobatan korban sebelum, selama dan setelah proses hukum termasuk pembayaran ganti rugi untuk memenuhi besarnya restitusi pada saat harta benda pelaku. disita tidak mencukupi.

“Kehadiran negara ditunjukkan dengan adanya upaya pencegahan dan penanganan di kawasan 3T, kawasan konflik, kawasan bencana dan di semua tempat yang berpotensi terjadinya kejahatan kekerasan seksual,” kata Bintang.

RUU tersebut juga mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, rehabilitasi dan pemantauan tindak pidana kekerasan seksual serta peran serta keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu, diatur pula dana yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan. (IMC02/ant)

 



BERITA BERIKUTNYA