Subhi Ajukan PK

Kamis, 14 April 2022 - 06:26:59 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Terpidana korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017, 2018, dan 2019, Subhi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum ini dilakukan karena dia menilai ada bukti baru yang tidak ada kejelasan dalam putusan hakim pengadilan Tipikor Jambi. Yakni masalah uang yang tidak dikembalikan kepadanya. 

Penasehat hukum Subhi, Bahrul Ilmi Yaqub menyatakan pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sudah klir. Ditandai dengan penandatanganan berkas berita acara persidangan PK.

Selanjutnya majelis hakim akan memuat pendapat, sebagai pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Berkas PK akan dikirimkan pekan depan. “Hakim akan membuat pendapat majelis sebagai pertimbangan MA. Sesuai hasil di persidangan (kemarin) berkas akan dikirimkan minggu depan,” katanya, Rabu (13/4).

Bahrul mengaku sangat yakin dengan bukti baru yang dihadirkan dalam persidangan PK klien akan dikabulkan. Menurut dia, dalam sidang tingkat pertama ada barang bukti yang dikembalikan dan tidak dikembalikan kepada Subhi.

Kita meminta kepastian hukum terhadap uang yang merupakan hak pribadi Subhi dan istrinya. Ada barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa dan tidak dikembalikan. Nah, uang ini yang tidak dikembalikan kepada terdakwa,” ungkapnya.   

Salah satu poin dalam PK yang mereka lakukan adalah pelurusan terhadap barang bukti uang tersebut. “Makanya kita pertanyakan. Kenapa uang tidak dikembalikan. Sementara sertifikat dikembalikan,” tegasnya. 

Seperti diketahui, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi divonis 4 tahun 5 bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, pada 20 Januari 2022 lalu. Selain hukuman penjara, Subhi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 209 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni menyatakan Subhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf e, UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa uang dikembalikan kepada saksi yang berhak. Sedangkan jumlah surat dan dokumen dikembalikan ke BPPR Kota Jambi, dan sebagian tetap dalam berkas perkara. (*)



BERITA BERIKUTNYA