Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga dan Direktur PT NAA Jadi Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo

Kamis, 14 April 2022 - 19:53:50 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menjerat tiga orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2019.

Tiga orang tersangka yakni Ismail Ibrahim selalu kontraktor, Tetap Sinulingga, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta Suarto selalu Direktur PT. Nai Adhipati Anom. 

Ketiganya ditetapkan sebagaimana tersangka, Kamis (14/5/2022). Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji, menjelaskan perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan pengumpulan data dan pengumpulan keterangan. 

Hasilnya, ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyidikan bidang pidsus.

"Selanjutnya pada hari ini (kemarin, red) dilakukan ekspose terkait rencana penetapan tersangka dan dari hasil ekspose tersebut diperoleh hasil bahwa tim penyidik sepakat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu, tersangka H. Ismail (pengusaha/ kontraktor), tersangka Ir. Tetap Sinulingga (PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi)  dan tersangka Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom)," sebutnya. 

Kajari menyampaikan, proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp7,3 milyar. 

"Untuk hari ini ada 2 orang tersangka yang dilakukan pemeriksaan, sementara untuk 3 tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif dan apabila nantinya tidak kooperatif maka akan dilakukan penahanan terhadap ke - 3 tersangka," katanya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA