IMCNews.ID, Semarang - Polisi membongkar kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di gudang perusahaan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, dalam siaran pers di Semarang mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika petugas menahan truk di suatu SPBU di Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Truk bak kayu yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi bak penampungan yang tertutup terpal itu diketahui mengangkut 1.000 liter solar bersubsidi.
Petugas kemudian mengamankan sopir truk berinisial A (37) warga Kabupaten Cilacap untuk dimintai keterangan. "Dari keterangan sopir truk, solar tersebut rencananya dibawa ke sebuah gudang milik PT SJE," katanya, pada Jumat (15/4).
Polisi kemudian memeriksa gudang yang dimaksud dan mendapati puluhan bak penampungan solar yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Sementara di gudang itu sendiri didapati tiga bak penampungan dengan jumlah total solar yang tersimpan sebanyak 2.200 liter. "Dalam pengungkapan ini total 3.200 liter solar bersubsidi yang diamankan," katanya.
Polisi juga menahan salah seorang petugas gudang berinisial R (35).
Ia menyatakan, dalam dugaan tindak pidana ini terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam penyelewengan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi ini. (IMC02/ant)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Enam Publik Figur Terkait DNA Pro