IMCNews.ID, Jambi -Pemerintah sudah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama Lebaran terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.
Hal tersebut dituangkan dalam keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022. dan 1/2022 yang ditekan pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo.
Mengingat keputusan tersebut, Walikota Jambi Syarif Fasha sudah memperingatkan pegawai di lingkup Pemerintah Kota Jambi supaya tidak ada yang mengajukan penambahan waktu cuti.
“Saya sudah perintahkan tidak ada penambahan cuti, kecuali sakit dengan surat izin. Cuti tidak boleh,” kata Fasha, Kamis (21/4) .
Fasha menyebutkan, para pegawai Pemkot Jambi yang hendak mudik ke kampung halam saat libur lebaran ini tidak dilarang. Terpenting semua mereka sudah melakukan vaksin 3 kali.
“Mengenai yang mau mudik, silahkan mudik, yang penting sudah vaksin 3 kali semua,” sebut Fasha.
Namun Fasha mengaku, belum ada kebijakan dari Pemerintah Kota Jambi terkait aturan kendaraan dinas apakah boleh dibawa pegawai untuk mudik lebaran.
“Kendaraan dinas belum kami putuskan, akan kami rapatkan dahulu,” pungkasnya. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan