IMCNews.ID, Jambi - Apif Firmansyah terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (21/7/2022).
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yanri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu.
"Bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi. Apif Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Kemudian, pertimbangan yang meringankan terdakwa selama berlangsungnya persidangan yakni kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,"Kata Hakim.
Lebih lanjutnya, hal yang memberatkan bahwa terdakwa bersama saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan bahwa aliran dana tersebut tidak termasuk dalam korupsi.
"Terdakwa dan saksi tidak dapat membuktikan bahwa aliran dana tidak masuk dalam kata suap,"tutupnya. (IMC02)
Empat Kandidat Ketua BPP HIPMI Adu Ide dan Gagasan Dalam Debat Pertama di Jambi
Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying
Satu Desa di Merangin Terisolasi Akibat Longsor, Satu Jembatan Putus
Safari Subuh di Masjid Hidayatullah Bagan Pete, Al Haris Serahkan Santunan dan Bantuan
Jembatan Putus Akibat Banjir di Sarolangun, Edi Purwanto: Harus Jadi Prioritas