IMCNews.ID, Tebo - Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan berang karena mendapati segelintir ASN Pemkab Tebo yang terlihat hadir pada paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, Selasa (16/8/2022) lalu.
Ruangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terlihat kosong pada bagian belakang yang harusnya diisi oleh ASN. Dia segera memerintahkan Asisten III Setda Tebo untuk melakukan absensi siapa saja ASN yang tidak hadir.
"Disitu kan disampaikan nota pengantar. Saya ingin para ASN juga mendengar kebijakan dari pusat," katanya.
Dengan mengetahui itu, Kepala OPD dan Kabid bisa memilih dana pusat mana yang akan dijemput untuk dibawa ke Tebo. Ditanya sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang mangkir dari rapat paripurna itu, Pj Bupati Tebo memastikan akan ada sanksinya.
"Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan ASN yang berlaku," ungkapnya. (IMC01)
Judi Online Racuni Hampir 200 Ribu Anak Indonesia, Bahkan Usia di Bawah 10 Tahun
Pemerintah Diminta Percepat Substitusi Impor Sikapi Rupiah yang Kian Melemah
Lepas 444 JCH BTH 20, Wagub Sani: Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci
Lebih Dari 10 Tahun Rusak, Kemas Faried Respon Keluhan Warga RT 17 Simpang Rimbo Soal Jalan
Menhut Minta Aparat Terkait Waspada, Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Karhutla
BPOM Diminta Ambil Sampel dan Periksa Makanan MBG dari 46 SPPG di Kota Jambi Secara Berkala