IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 36 Perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi dilaporkan oleh Ditlantas Polda Jambi ke Kementrian ESDM.
Laporan itu dilakukan lantaran 36 perusahaan itu kerap melanggar aturan terkait tonase.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mendesak Kementerian ESDM memberikan sanksi tegas.
"Pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan apabila melanggar batas muatan, maka perusahaan pemegang IUP dan IUJP dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM, berupa sanksi administratif, sanksi dihentikan sementara, dan pencabutan izin, agar perusahaan tidak melakukan yang sama lagi," tegasnya, Minggu (26/3/2023).
Dalam kurun waktu 15 Maret sampai 23 Maret 2023, Ditlantas Polda Jambi sudah menindak 152 truk angkutan batu bara dari 36 perusahaan yang melanggar aturan itu.
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari pelanggaran jam operasional, hingga overloading atau melebihi ketentuan muatan.
Pelanggaran jumlah tonase ini sangat fatal, karena berimbas pada kerusakan jalan nasional hingga truk mengalami patah as roda. Ujungnya menyebabkan kemacetan parah.
Ke 36 perusahaan yang dilaporkan itu yakni, PT Tridat Quantum, PT DBM, PT SAJ, PT SPC, PT KAI, PT BBMM, PT AJC, PT BHS, PT Nanriang, PT PUS, PT Kotoboyo, PT SM, PT Anugrah Merangin dan PT Daya Bambu Sejarah.
Selanjutnya, PT Duta Indo Persabda, PT BHS, PT Bumbuhan Multi Sejahtera, PT Nagari Mitra Iskandar, PT Zodiak, PT BEI, PT WKS, dan PT ZAM.
Berikutnya PT Anugrah Muda Berkarya, PT Pagar Beton, PT SKKB, PT DSA, PT Tebo Prima, PT MAS, PT BMS, PT TJ, PT ASBB, PT PDN, PT BEI, PT SGM, PT PME, dan PT BBM.
Dengan laporan tersebut, Dhafi meminta ketegasan Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jambi. Bukan malah menambah kuota produksi batu bara per tahun di Jambi.
"Tahun lalu 15 juta ton. Tahun ini mau dimuat lagi 25 juta ton per tahun. Ini kan tidak benar. Kalau memang sudah punya jalan khusus angkutan batu bara, silahkan tambah target," katanya.
Menurut Dhafi, kalau seperti ini terus dan tidak ada evaluasi, akhirnya kembali lagi kepolisian yang turun tangan.
"Tapi apa boleh buat, supaya ini tidak bertambah parah," ujarnya.
Tidak hanya itu, Polda Jambi juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi ikut aktif menangani permasalahan angkutan batu bara. Diantaranya menyediakan dan mengelola kantong parkir.
"Sekarang ini kekurangan kantong parkir. Sehingga truk parkir di pinggir jalan dan menyebabkan macet. Kantong parkir ini tanggung jawabnya Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Walau lahan milik masyarakat dan kelompok, itu tetap harus di bawah kendali Dishub," katanya. (*)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang