IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batu bara yang melebihi tonase setelah mulai dibolehkan beraktivitas pada 2 Mei besok akan ditindak tegas.
Angkutan yang melewati jalan nasional melebihi tonase akan dibilang bahkan ditahan.
"Kami bersikap tegas dengan angkutan batu bara yang melanggar aturan tonase," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Tindakan tegas itu yang pertama jika angkutan batu bara melebihi tonase 11,5 ton, maka akan ditilang.
Sedangkan bagi angkutan batu bara yang melebihi tonase 15 ton akan ditilang serta ditahan, baik kendaraan beserta dengan muatannya.
Bahkan jika tonase mencapai 15,1 ton sekalipun maka pihaknya akan tetap melakukan penahanan.
Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para sopir yang masih melanggar aturan muatan batu bara dengan melebihi tonase .
Ia menjelaskan angkutan batu bara yang melebihi tonase berisiko merusak jalan nasional yang mereka lintasi yang dampaknya adalah kemacetan.
Dhafi menjelaskan, angkutan batu bara yang boleh melintas di jalan nasional Provinsi Jambi hanya sebanyak 4.000 angkutan per hari.
Seluruh angkutan batu bara diimbau untuk mengikuti aturan jam operasional jika sudah beroperasi kembali. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS