IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terjerat kasus suap pengesahan RAPBD Jambi alias suap ketok palu 2017-2018.
Kelimanya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. KPK menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka hari ini, Senin (8/5/2023). Namun dalam konferensi pers sore ini, hanya lima yang sepertinya hadir dan langsung ditahan.
Mereka adalah NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin) dan HI (Hasan Ibrahim).
Komisioner KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers sore ini menyampaikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023.
"NU dan MI ditahan di rutan KPK, gedung SCLC. Kemudian ASHD di rutan KPK gedung merah putih dan DL dan HI di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," sebutnya.
Johanis meminta agar 13 tersangka lain yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif dan hadir dalam pemeriksaan mendatang.
"Agar hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya. (IMC01)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
KPK Kembali Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi