IMCNews.ID, Tebo - Sebanyak 291 narapidana (napi) Lapas Klas II B Tebo diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 78.
Muhibudin, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo mengatakan, remisi ini diberikan sesuai dengan penilaian, dan peningkatan perilaku warga binaan yang mengalami kemajuan.
Selain itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
"Dari total 392 Jumlah Napi di Lapas Kelas II B Tebo, 291diajukan untuk remisi," katanya, Senin (14/08/2023).
Pengajuan Remisi terhadap napi ini diberikan secara beragam sesuai dengan pengajuan yang dilakukan Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo ke Kemenkumham. Remisi diberikan setelah upacara HUT RI ke 78.
Dia menguraikan, ada yang diusulkan mendapat remisi selama 1 bulan untuk 46 orang napi. Kemudian remisi 2 bulan untuk 56 napi dan remisi 3 bulan untuk 62 orang.
Selanjutnya, remisi 4 bulan diajukan untuk 82 napi dan remisi 5 bulan kurungan penjara untuk 33 napi. Terakhir pengajuan remisi 6 bulan diajukan untuk 12 orang napi.
"SKnya masih menunggu dari Kemenkumham," pungkasnya. (*)
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Pemerintah Segera Luncurkan Program KUR dengan Bunga Maksimal 5 Persen
Peringati Hari Otoda dan Hardiknas, Gubernur Dorong Pendidikan Berkualitas dan Sinergitas
Mangkir di Sidang Adat Dugaan Asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang Tebo Didenda Dua Kerbau