IMCNews.ID, Jambi - Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan sidang ajudikasi penyelesain sengketa informasi antar Kantor Advokat Adipati & Partner Law Office mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Aduan itu terkait permintaan informasi soal surat sanggahan dari PT.Jobb Hess Jambi Merang pada Senin 2 Oktober 2023 di Kantor BPN Kabupaten Janjung
Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner ( MK) yang didampingi oleh Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota Majelis Komisioner dan panitera serta dihadiri oleh para pihak.
Pada sidang ajukasi itu diagendakan pemeriksaan setempat terhadap alat bukti yang dinyatakan informasi yang dikecualikan menurut termohon. Pemeriksaan setempat itu untuk memastikan dokumen apa saja yang dianggap informasi yang dikecualikan tersebut.
Ketua majelis, Taufiq Helmi menjelaskan pihaknya langsung memeriksa dokumen yang dibutuhkan. Setelah pihak termohon memperlihatkan dokumen tersebut, ketua majelis komisioner menyampaikan sidang adjudikasi akan digelar pekan depan.
"Putusan akan disampaikan 9 Oktober mendatang," katanya. (*)
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Pemerintah Segera Luncurkan Program KUR dengan Bunga Maksimal 5 Persen
Peringati Hari Otoda dan Hardiknas, Gubernur Dorong Pendidikan Berkualitas dan Sinergitas
Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra, Bukri dan Broker Ditahan Dalam Kasus Korupsi DAK
PW Ansor Jambi Dukung Pernyataan Menag Tolak Politisasi Agama