IMCNews.ID, Jambi- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa untuk tingkat SMS/SMK sederajat mulai akan dilaksanakan dengan cara tatap muka. Sebelumnya, akibat kabut asap, KBM dilaksanakan secara daring (online).
Kebijakan itu sebagai upaya untuk mengatasi potensi "Learning Loss" atau penurunan kualitas pendidikan akibat pembelajaran jarak jauh yang berlangsung cukup lama.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi telah mengumumkan bahwa sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK/SLB negeri maupun swasta se-Provinsi Jambi akan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.4-4/SE/DISDIK/2023.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Provinsi Jambi menekankan bahwa pembelajaran tatap muka harus berlangsung dengan ketatnya protokol kesehatan.
Adapun beberapa poin penting dari kebijakan ini adalah sebagai berikut:
Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Hari Ini: Disdik Provinsi Jambi mengumumkan bahwa pembelajaran tatap muka akan dimulai pada hari Senin, 09 Oktober 2023.
Durasi Pembelajaran Diperpendek: Untuk meminimalkan risiko penularan virus, durasi pembelajaran dalam satu pelajaran akan dipersingkat menjadi 1 jam 30 menit.
Penggunaan Masker Wajib: Siswa, guru, tenaga pendidikan, dan seluruh anggota sekolah diwajibkan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar selama berada di lingkungan sekolah.
Penghapusan Kegiatan Diluar Kelas: Kegiatan upacara atau apel di luar kelas, serta kegiatan kesiswaan seperti olahraga, Pramuka, PMR, dan lainnya, tidak akan dilaksanakan demi meminimalkan risiko penularan.
Aktivasi Unit Kesehatan Sekolah (UKS): Setiap sekolah diharapkan untuk mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan melengkapi obat-obatan pertolongan pertama.
Pematuhan Protokol Kesehatan: Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang mengabaikan pemakaian masker dan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
Laporan Kegiatan KBM: Setiap satuan pendidikan diminta untuk membuat laporan kegiatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, termasuk jadwal pelajaran.
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan: Apabila terjadi situasi darurat atau perubahan kondisi di sekolah, satuan pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengambil kebijakan yang tepat.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi udara yang memburuk akibat kabut asap di Provinsi Jambi serta upaya antisipasi terhadap Karhutla.
Diharapkan, dengan penerapan ketat protokol kesehatan, pembelajaran tatap muka dapat berjalan aman dan efektif bagi siswa-siswa di Provinsi Jambi. (*)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang