IMCNews.ID, Jambi - PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) meninggal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak parkir senilai Rp3,2 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Hal ini diketahui berdasarkan temuan dari Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi mengenai pajak dan retribusi yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Ketua Pansus II DPRD kota Jambi Sutiono, Kamis (19/10/2023) menyebut, hasil investigasi ke lapangan, pihaknya menemukan beberapa persoalan, salah satunya adalah tunggakan pajak yang nilainya fantastis.
"Kami sangat menyesalkan ada tunggakan sekitar Rp3,2 miliar dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang terdiri dari pajak PBB dan pajak parkir. Kami minta kepada BPPRD untuk agak serius, ini kan masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sebutnya.
Menurut dia, tunggakan pajak itu dapat menganggu pembangunan. Sebab, pembiayaan pembangunan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya bersumber dari pajak dan retribusi.
"Apabila pendapatan kita merosot atau devisit, maka pembangunan kota Jambi untuk tahun 2024 apa yang mau kita andalkan. Sementara itu adalah pokok dari penghasilan," katanya.
Selain PT EBN, pihaknya juga menemukan Hotel Green House yang menunggak pajak selama 3 tahun dengan nilai mencapai Rp100 juta.
"Temuan kami ada pajak air tanahnya juga belum dibayar. Nah kami minta kepada BPPRD untuk serius bekerja, karena kami ada catatan-catatan yang kurang lebih angkanya sangat signifikan, makanya kami membahas Pajak dan Retribusi Daerah di Pansus ini, untuk menekankan bahwa ke depan Perda yang ditetapkan sebagai peraturan daerah kota Jambi tentunya sebagai payung hukum bagi OPD yang terkait. Jadi harus tegas, jangan ada tebang pilih," tegasnya.
Sutiono mengatakan, jika pendapatan dari sektor pajak dan retribusi tertib, maka akan berimbas pada pembangunan Kota Jambi.
"Harapan kita pembangunannya dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan visi dan misi Pak Wali kota yang sebentar lagi habis," katanya.
Terpisah, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, jika realisasi pajak dan retribusi yang dikelola BPPRD Kota Jambi hingga pertengahan Oktober 2023 sudah diangka 70 persen atau Rp250 miliar.
"Yang fokus kita kejar sekarang adalah pajak dari sektor Restaurant, Hiburan, Hotel, PBB dan BPHTB," ujarnya.
Kata Nella, tunggakan pajak berjalan saat ini mencapai Rp8 miliar. Diluar dari PBB, termasuk juga SPPT-PBB yang sudah dipecah.
"Tunggakan itu di luar dari tunggakan warisan KPP Pratama, yang paling besar itu dari retaurant, karena ada tempat usaha yang usahanya pindah atau sudah tutup, tapi tidak melapor pada kita," pungkasnya. (*)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Macet Parah, Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan Sementara