IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi melakukan penahanan terhadap Tersangka JM, selaku Pelaksana Teknis BUMDes Maju Bersama Desa Terentang Baru, Selasa (21/11/2023).
Tersangka JM ditahan karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi PAM pada Desa
Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 oleh BUMDes Maju Bersama.
Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp204. 297. 880.
"Jaksa melakukan penahanan rutan di LP Muara Bulian dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga penyidik melakukan penahanan selama 20 haru sejak tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani didampingi Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi M Lukber , Rabu (22/11/2023).
Dia menyampaikan, tersngka JM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penyidik telah menahan tersangka JM selama 20 hari kedepan dikarenakan melakukan korupsi pipanisasi" jelasnya. (*)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Sindikat Penipu Bank Ditangkap, Ajukan Kredit Rp 500 Juta Pakai SK Palsu