IMCNews.ID, Jakarta - Sejumlah tindakan operasi ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Namun, tahukah kamu ada lima kategori operasi yang tak dapat ditanggung dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Tapi yang perlu dicatat, peserta yang bisa menikmati manfaat asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan adalah peserta yang aktif membayar iuran bulanan.
Nah, untuk diketahui beberapa kategori tindakan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diantaranya sebagai berikut:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi di Luar Jangkauan BPJS Kesehatan (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan, yakni rumah sakit di luar negeri atau tidak bekerja sama dengan BPJS)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
6. Operasi Infertilitas (operasi terkait masalah kesuburan).
Tapi, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja? Berikut ini daftarnya:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi.
Yang perlu menjadi catatan yaitu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit. Ingat juga, kamu harus terdaftar sebagai pengguna aktif. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Anjuran Kemenkes Sikapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia