IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali merilis daftar 8 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany berharap bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kantor Kejaksaan Negeri terdekat.
"Kepada buronan atau para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, dan kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” katanya, Kamis 4 Januari 2024.
Berikut daftar 8 orang buronan Kejati Jambi:
1. Leo Darwin - Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jambi.
2. Sanggam Parapat - Kasus Penipuan.
3. Asril bin Haning - Kasus Penipuan.
4. Efda Yani - Kasus Penggelapan.
5. Dadang Saputra bin Kanak - Kasus Pencabulan terhadap Anak.
6. Mardedi Susanto - Kasus Pengeroyokan.
7. Joni Rusman - Kasus Korupsi Disbudparpora Kab Sarolangun.
8. Zulpikar - Kasus Penambangan Ilegal. (*)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Menunggu Putusan Hakim, JPU Yakin Dakwaan Korupsi Gagal Bayar di Bank Jambi Terbukti