Soal Belum Ditahannya Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Menkopolhukam: Polisi Itu Gampang Cari Pasal

Sabtu, 06 Januari 2024 - 11:46:38 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap beberapa alasan yang melatarbelakangi belum ditahannya Firli Bahuri, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berstatus sebagai tersangka pemerasan beberapa bulan lalu.

"Ya itu ditahan atau tidak ditahan Pak Firli itu ada aturan hukumnya. Kalau mau ditahan, ya karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas lima tahun, dan itu ada ketentuannya," ujar Mahfud Selasa (2/1/2024) lalu.

Menurut Mahfud, ada tiga alasan penahanan seseorang di dalam kasus hukum. Pertama, jika dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, itu harus ditahan. Kedua jika dikhawatirkan akan melarikan diri atau yang ketiga jika dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Mungkin polisi menggunakan dalil ini sehingga tidak perlu ditahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan," jelasnya.

Sebenarnya, jika polisi ingin menahan Firli adalah perkara gampang. Mudah saja polisi mencari pasal agar bisa menahan Firli.

"Jadi ditahan atau tidak ditahan kalau polisi itu gampang cari pasal. Terserah polisinya mau pakai pasal mana nanti," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, setelah Firli diberhentikan Presiden Jokowi, kini muncul desakan agar polisi segera menahan Firli.

"Pemecatan ini adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri," ujar Koordinator Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute, M Praswad Nugraha.

Praswad mengatakan, putusan Dewan Pengawas KPK dan Keppres dapat menjadi dorongan bagi pihak kepolisian untuk segara merampungkan proses hukum terhadap Firli.

"Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi Kepolisian untuk memproses Firli segara," katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA