IMCNews.ID, Jakarta - Kenaikan pajak hiburan dikhawatirkan akan menggangu iklim investasi di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Sebagaimana diketahui, kenaikan pajak hiburan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKDP), yang menyebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
"Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi), tapi buktinya baru akan diterapkan kan. Belum saya lihat. Tapi feeling saya akan berdampak kurang pas," katanya dalam paparan realisasi investasi 2023, Rabu (24/1/2024) kemarin.
Bahlil mengaku penerapan pajak hiburan tentu akan mengganggu minat investasi. Ia pun menyebut telah meminta agar ketentuan tersebut ditunda agar bisa dikaji lebih lanjut.
"Menurut saya yang dulu pernah merasakan fasilitas pajak hiburan, mahal juga. Nggak ada orang yang masuk kalau mahal begini," katanya.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.
Namun, karena dinilai memberatkan dan dikeluhkan pelaku usaha, pemerintah memutuskan segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
"Dapat kami sampaikan bahwa (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/1/2024) lalu.
Airlangga menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal UU HKPD memberi ruang akan pengurangan itu. (*)
Golkar Jambi Bagikan 1.150 Kantong Daging Kurban ke Masyarakat Dalam Momen Idul Adha
Pemprov Jambi Kembali Buka Program Beasiswa S1 Untuk 500 Peserta, Ini Jadwalnya
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Ini Formasi, Syarat, Jurusan dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024