IMCNews.id, JAMBI- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil mengungkap jaringan sindikat peredaran Narkotika lintas provinsi. Tiga pelaku yang diduga sebagai kurir dan pengedar berhasil ditangkap. Yakni RS,HR dan DM.
Bersama ketiga tersangka, Tim Opsnal Ditresnarkoba juga menyita barang bukti 1.241,178 gram (+1,2 Kg) sabu dan 520 butir pil ekstasi. Nilai barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution merilis modus baru penyelundupan narkoba ini di Lobby B Mapolda Jambi, Selasa (13/02/2024).
Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan mengatakan pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Pertama anggotanya berhasil mengamankan tersangka RS di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi pada 2 Februari 2024.
Dari RS, disita barang bukti 520 butir pil ekstasi. Menurut pengakuan RS, narkoba tersebut dia dapat dari seseorang berinisial RH dari kepulauan Riau. ‘’ RH juga sudah berhasil diamankan,’’ katanya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba mengembangkan poenyidikan dan berhasil meringkus tersangka DM dengan barang bkti 1,2 kg lebih sabu. DM disergap anggota di Kota Jambi pada 3 Februari 2024.
‘’ Dari hasiol pemriksaan, tersangka DM juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari kepulauan Riau. Rencananya, narkotika jenis sabu itu masu diedarkan di Kota jambi, jelasnya.
Menurut AKBP Andi M Ichsan, para pelaku ini sempat mengelabui petugas. Pil Ekstasi yang biasa memakai metamfetamin, setelah dilakukan Tes Laboratorium mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk Sabu.
Selain itu, tersangka juga mencampour sabu dengan gula. ‘’ Merekia sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas. Barang Bukti langsung kita cek di Laboratorium Palembang. Hasilnya 1,2 kg lebih serbuk putih dicampur gula positif Sabu,"ungkapnya
AKBP Andi M Ichsan menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi Narkoba di Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka RS,HR dan DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 dan 20 tahun penjara atau hukuman mati. (*)
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Pemerintah Segera Luncurkan Program KUR dengan Bunga Maksimal 5 Persen
Peringati Hari Otoda dan Hardiknas, Gubernur Dorong Pendidikan Berkualitas dan Sinergitas
Dua Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Diamankan