IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi dan jajaran akan menggelar operasi Keselamatan Siginjai 2024 mulai Senin, 4 sampai dengan 17 Maret 2024. Operasi ini digelar menyambut Ramadan.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, ada 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi ini. Dia mengimbau pengendara untuk menaati aturan berlalu lintas.
"Saya terus menghimbau supaya masyarakat tertib berlalu lintas. Jangan harus menunggu ada polisi baru taat. Sayangilah nyawa kalian," kata Dhafi.
Berikut 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan Siginjai 2024 oleh Polda Jambi:
1. Pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara
2. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
3. Pengendara melawan arus
4. Melebihi batas kecepatan
5. Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL)
6. Kendaraan yang gunakan knalpot tidak sesuai dengan spek
7. Kendaraan gunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
8. Kendaraan yang gunakan plat nomor khusus atau rahasia. (*)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Suwandi dan Rifani Terpilih Pimpin AJI Jambi, Ungkap Tantangan Lebih Besar di Pemerintahan Baru