Tujuh Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2024, Empat Kasus Diproses, Dua Tak Penuhi Unsur, Satu Dihentikan

Minggu, 07 April 2024 - 04:25:27 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang berada di wilayah Provinsi Jambi telah menindaklanjuti laporan dan temuan tindak pidana Pemilu di wilayah masing-masing. 

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman mengatakan ada tujuh kasus yang diproses berdasarkan laporan dan hasil temuan jajaran pengawas Pemilu terhadap dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di Provinsi Jambi.

Tujuh kasus itu ada yang sedang dioroses dan sudah selesai ditangani.

“Jadi terdapat 1 temuan di Provinsi Jambi, 1 laporan Kabupaten Sarolangun, 1 temuan dan 1 laporan di Kabupaten Batanghari, dan di Kabupaten Tebo 3 temuan,” ujar salah satu Koordinator Sentra Gakkumdu itu, Jumat malam (4/4/2024).

Berikut hasil penanganan dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di wilayah Provinsi Jambi

1. Provinsi Jambi

Sumber: Temuan

Nomor registrasi: 002/Reg/TM/PL/Prov/05.00/III/2024

Pokok perkara: Pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi diketahui terdapat fakta adanya pergeseran perolehan suara peserta Pemilu di Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh untuk DPRD Provinsi Dapil Jambi 3 (Sarolangun-Merangin)

Terlapor: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sarolangun dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pauh

Dugaan Pasal: Pasal 551 dan pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023

Status: Naik tahap Penyidikan di Kepolisian Daerah Jambi.

2. Kabupaten Sarolangun

Sumber: Laporan

Nomor registrasi: 001/Reg/LP/PL/Kab/05.08/III/2024

Pokok perkara: Pengurangan dan penambahan perolehan suara yang terjadi di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun

Terlapor: MKS

Dugaan Pasal: Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023

Penanganan: Pada tanggal 4 Maret 2024 bahwa hasil pemeriksaan klarifikasi, penyelidikan dan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarolangun diperoleh hasil Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti atau dihentikan karena Terlapor tidak dapat hadir setelah diundang secara patut

Status: Tidak memenuhi unsur/tidak terpenuhi alat bukti untuk mendukung terpenuhinya sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

3.Kabupaten Batanghari

(1) Sumber : Temuan

Nomor registrasi : 001/Reg/TM/PL/PP/Kec-MTB/05.03/II/2024

Pokok perkara : Memberikan suara lebih dari satu kali pada hari pemungutan suara

Terlapor: CS dan R

Dugaan Pasal: Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023

Status: Putusan pengadilan menyatakan:

• Terdakwa 1 di pidana 3 bulan percobaan dan denda 3 (tiga) juta subsider 1 (satu) bulan, 

• Terdakwa 2 dipidana 15 (lima belas) hari kurungan saat ini oleh Kejaksaan Negeri Batanghari sedang proses pengajuan banding untuk putusan Terdakwa 2.

(2) Sumber: Laporan

Nomor registrasi: 001/Reg/LP/PL/Kab/05.03/III/2024

Pokok perkara: Dugaan Pencoblosan Lebih dari Satu TPS

Terlapor: HB, M, dan WJ

Dugaan Pasal: Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023

Status: Setelah dilakukan pemeriksaan klarifikasi, penyelidikan, dan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Batanghari memutuskan dihentikan.

4. Kabupaten Tebo

(1) Sumber: Temuan

Nomor registrasi: 001/Reg/TM/PL/Kab/05.11/II/2024

Pokok perkara: Dugaan orang memilih lebih dari satu kali

Terlapor:1. Kades Desa Teluk Rendah Ulu

2. Perangkat Desa Teluk Rendah Ulu

3. Saksi Parpol TPS 06 Desa Teluk Rendah Ulu

4. Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Desa Teluk Rendah Ulu Kec. Tebo Ilir

Dugaan Pasal: Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023

Status: Setelah dilakukan pemeriksaan klarifikasi, penyelidikan, dan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Tebo memutuskan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

(2) Sumber: Temuan

Nomor registrasi: 002/Reg/TM/PL/Kab/05.11/III/2024

Pokok perkara: Dugaan penambahan hasil perolehan suara pada Partai Demokrat DPR RI Nomor Urut 8

Terlapor: Ketua dan Anggota PPK Tengah Ilir

Dugaan Pasal: Pasal 535 dan 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023

Status: Naik tahap penyidikan di Kepolisian Resort Tebo

(3) Sumber: Temuan

Nomor registrasi: 003/Reg/TM/PL/Kab/05.11/III/2024

Pokok perkara: Dugaan penambahan hasil perolehan suara pada Partai Demokrat DPR RI Nomor Urut 8

Terlapor: Ketua dan Anggota PPK Sumay

Dugaan Pasal: Pasal 535 dan 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023

Status: Naik tahap penyidikan di Kepolisian Resort Tebo. (*)



BERITA BERIKUTNYA