Terungkap, Begini Cara Sadis Dua Pelaku Pembunuhan Habisi Nyawa Driver Taksi Online di Jambi

Senin, 15 April 2024 - 21:39:29 WIB

Jasad korban saat dievakuasi.
Jasad korban saat dievakuasi.

IMCNews.ID, Jambi - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan driver taksi onlie Maxim. Jasad korban ditemukan di kawasan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.

Korban bernama Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Korban sempat dikabarkan hilang sejak 9 April 2024 atau saat malam takbiran, dan ditemukan sudah tak bernyawa pada Minggu 14 April 2024 kemarin.

Tiga Pelaku telah ditangkap yakni, Agam (19) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo dan Hafif (22) warga Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jambi.

Satu tersangka lagi adalah Nurhavid warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pelaku Agam (19) dan pelaku Hafif (22) telah merencanakan perbuatannya dan telah menyiapkan karet ban sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

"Awalnya dua pelaku ini telah merencanakan aksinya dari kosan mereka dan telah menyiapkan karet ban, kemudian mereka memesan taksi online Maxim dari Mall Jamtos Jambi dengan tujuan Sungai Duren. Saat itu pelaku Agam duduk di samping pengemudi, sedangkan pelaku Hafif duduk di bangku tengah," katanya, Senin (15/4/2024).

Di tengah perjalanan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjerat leher korban dari belakang menggunakan karet ban yang telah dibawa dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Di tengah perjalanan, pelaku Hafif menjerat leher korban menggunakan karet ban, kemudian ada juga penganiayaan karena dari hasil pemeriksaan pada jenazah korban terdapat retak di bagian kepala korban," jelas Andri.

Usai menghabisi nyawa korban, kata Andri, pelaku membuang jenazah korban di Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi dan membawa kabur mobil korban.

Setelah mendapatkan laporan orang hilang pada tanggal 10 April 2024, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 13 April tim mendapat titik terang terkait laporan orang hilang itu.

"Yang mana pada saat itu polisi berhasil menemukan rekaman CCTV di Mall Jamtos pada saat terakhir korban terlihat, yang saat itu kedua pelaku mengorder Maxim milik korban," terang Andri.

Dari barang bukti CCTV yang didapat Polisi, Tim Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui salah satu pelaku yang saat itu berada di wilayah hukum Polres Tebo.

Kemudian pada Minggu, 14 April 2024 tim berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Agam di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Setelah diamankan, pelaku Agam mengakui bahwa dirinya dan pelaku Hafif telah membunuh Risdianto (47) dan membuang mayat korban di daerah Jalan Ness.

Tak berselang lama, Tim Resmob Polda Jambi kembali berhasil mengamankan pelaku Hafif yang saat itu sedang bersembunyi di Hotel Harisman, Kota Jambi.

"Namun pada saat akan diamankan, pelaku Hafif melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Andri. (*)



BERITA BERIKUTNYA