IMCNews.ID, Jambi - Angkutan barang dan Batu Bara dilarang melintas mulai hari ini, Senin (24/3/2025). Larangan ini untuk memastikan kelancaran arus mudik lebaran 2025, 1446 H.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan.
“Kecuali kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako, mereka boleh melintas,” jelasnya.
Menurut dia, langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi.
“Kendaraan angkutan barang dan batu bara yang selama ini sering menjadi penyebab kemacetan, kini harus mengikuti aturan baru ini. Namun, untuk kebutuhan pokok seperti BBM dan sembako, kami tetap memberikan pengecualian,” ujarnya.
Kombes Pol Dhafi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi, terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jambi,” katanya.
Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama. (*)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
3.369 Personel Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Ketupat 2025