IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 ini.
Program ini digulirkan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 80 Republik Indonesia.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Al Haris untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Pada program pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo R2: 5 persen dan R4: 2,5 persen.
Selain itu pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemerintah Provinsi Jambi juga membebaskan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ. (*)
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Pemerintah Segera Luncurkan Program KUR dengan Bunga Maksimal 5 Persen
Peringati Hari Otoda dan Hardiknas, Gubernur Dorong Pendidikan Berkualitas dan Sinergitas