IMCNews.ID, Jambi - Mantan ajudan gubernur Zumi Zola, berinisial AF dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus uang suap ketuk palu RAPBD 2017-2018.
Hal ini diketahui berdasarkan kata pengacara salah satu tersangka dalam kasus yang sama, berinisial WI, yakni Ilham Kurniawan.
"Setelah saya konsultasi dengan klien saya WI, dirinya juga diperiksa untuk pemberkasan saudara AF," katanya.
Menurut Ilham, kliennya akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kita akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya. (*)
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi