Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI

Kamis, 07 Mei 2026 - 09:38:54 WIB

Bengawan Kamto usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Bengawan Kamto usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

IMCNews.ID, Jambi - Komisaris Utama (Komut) PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi dengan pidana 6 tahun penjara.

Bengawan Kamto terjerat dugaan korupsi Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Negara Indonesia (BNI).

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6/5/2026). Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsider, yakni penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian fasilitas kredit yang berujung pada gagal bayar oleh PT PAL.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar JPU, Khoirun Nizam.

Dalam uraian tuntutan, JPU juga menyoroti proses pemberian kredit yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan, termasuk aspek kelayakan debitur yang kemudian berujung pada kredit bermasalah.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Daritas, menilai JPU tidak cermat dalam menarik kesimpulan hukum.

Dia menyebut JPU mengabaikan sejumlah fakta persidangan. Ia menyatakan, dalam tuntutan sendiri JPU telah menyatakan unsur utama “memperkaya diri sendiri” tidak terbukti.

Namun, sambung dia, perkara tetap dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi melalui dakwaan subsider.

“Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam konstruksi perkara. Unsur utama tidak terbukti, tetapi kesimpulan akhirnya tetap mengarah pada pidana korupsi,” ujar Ilham.

Ilham juga menyoroti adanya fakta persidangan berupa komunikasi internal dan dokumen transaksi yang menurutnya menunjukkan bahwa proses bisnis PT PAL merupakan bagian dari skema investasi dan restrukturisasi usaha, bukan tindak pidana.

Selain itu, ia menyebut terdapat bukti setoran modal dari pihak investor ke PT PAL sebesar Rp60 miliar, yang sebagian telah dikembalikan. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.

Menurutnya, persoalan yang terjadi dalam perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai kredit bermasalah dalam ranah perdata dan perbankan, bukan tindak pidana korupsi.

Ia juga menyinggung bahwa mekanisme penyelesaian kredit telah tersedia, mulai dari restrukturisasi, penjualan aset, hingga proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), bahkan telah terdapat putusan homologasi yang masih berlaku.

“Kalau semua kredit macet langsung dipidana, ini berbahaya bagi kepastian hukum dan iklim investasi,” tegasnya.

Dia memastikan seluruh keberatan atas tuntutan JPU akan disampaikan secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Mereka juga akan menguji kembali seluruh dasar dakwaan yang dinilai tidak selaras dengan fakta persidangan maupun prinsip hukum perbankan dan kepailitan. (*)



BERITA BERIKUTNYA