IMCNews.ID, Sungai Penuh - Tim Satgas Covid-19 Kota Sungai Penuh saat menggelar operasi yustisi penertiban Protokol Kesehatan, Rabu (21/7/2021) kemarin dalam kota Sungai Penuh.
Kasatpol PP Kota Sungai Penuh, Erizal Risman, mengatakan bahwa masih ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Sungai Penuh.
"Warga yang terjaring tidak mentaati protokol kesehatan dan diberikan sanksi dengan rincian 68 orang diberikan teguran tertulis dengan sanksi sosial dan 13 orang diberikan teguran lisan," sebutnya.
BACA JUGA : Turun Drastis, Hanya 14 Orang Dinyatakan Positif COVID-19
Operasi ini dalam rangka membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terkait protokol Kesehatan sekaligus penegakan Perwako Nomor 38 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid 19.
"Tim Satgas Covid 19 yang beranggotakan jajaran Pemkot Satpol PP, TNI/Polri, dengan lokasi operasi dikawasan simpang Lima jalan Muradi," tambahnya.
Selain itu Tim Satgas Covid 19 Kota Sungai Penuh menghimbau warga masyarakat untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan yang paling penting menjaga jarak.
"Mari kita tetap mematuhi Prokes, untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di kota Sungai Penuh," pungkasnya. (IMC01)
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi