IMCNews.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang remaja inisial MA (18) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (4/8) pukul 17.30 WITA, di Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli.
"Saat tim melakukan penggeledahan disaksikan masyarakat, tim menemukan 31 sachet diduga narkorika jenis sabu, ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka MA," katanya melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah tempat kejadian perkara (TKP) dengan transaksi sistem tempel.
"Lalu Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik. Dari hasil giat penyelidikan target diketahui merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar dengan sistim tempel," ungkapnya.
Total barang bukti (BB) yang disita Ditresnarkoba dari kasus itu sebanyak 31 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 19,03 gram.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (IMC01)
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Oknum Napi Inisial BD Diduga Bebas Keluar Masuk Lapas Kota Jambi, Begini Respon Kalapas
Gubernur Al Haris Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Asal Jambi
Bertemu di Bungo, Edi Minta Menteri PU Bangun 7 Jembatan yang Rusak Akibat Banjir Bandang
Ini Syarat Dari Iran Jika Amerika dan Israel Ingin Berhenti Perang
Saksi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Sebut Diperiksa untuk Tersangka Apif