IMCNews.ID, Jakarta - Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan dari 1.036 pemegang IUP maupun IUPK. Dimana, 15 diantaranya berada di Jambi.
Berdasarkan surat Dirjen Minerba nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Februari 2022, diketahui, 13 perusahaan di Jambi itu di antaranya, PT Indocomjaya Mulia Perkasa (batubara), PT Marga Bara Tambang (batu bara), PT Subaru Duta Makmur (batu bara).
Kemudian, CV Beton Lovindo (batuan), Musyahrial (batuan), Ramli Umar (Sirtu), PT Rudy Agung Laksana (andesit), Raden Z Ansyori (pasir), PT Batu Mamak Serasi (andesit), PT Alam Barajo (andesit), Raymond Suryadi (andesit), CV Mumtaz Berkah Silika (batu kuarsa), Hasan Basri (pasir), Yatiman (pasir)
Penghentian sementara ini untuk menindaklanjuti surat kami Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022.
Oleh karenanya, disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, 15 pemegang izin itu menyampaikan RKAB Tahun 2022. Berdasarkan hal tersebut, maka pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, lUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
"Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi pengolahan Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020," bunyi surat tersebut.
Selanjutnya pemegang izin diminta untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal surat tersebut melalui aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal; dan surat elektronik ke alamat djmbp@esdm.go.id dan ditembuskan ke sekretarismineral20@gmail.com, subditopm@esdm.go.id, dan subditopm@gmail.com, untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
"Apabila tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran," demikian isi surat itu. (IMC01)
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Menaker Ungkap Alasan Penerapan Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun