IMCNews.ID,Padang - PT Pertamina (Persero) memastikan layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu meski SPBU 14252501 Indarung di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat terbakar pada Sabtu (9/4) malam.
Sales Area Manajer Padang PT Pertamina I Made Wira, di Padang, Minggu, mengatakan layanan bahan bakar tidak terganggu karena ada dua SPBU yang masih beroperasi?????? tidak jauh dari lokasi terbakar.
"Ada SPBU Bandar Buat dan SPBU Pitameh yang beroperasi memberikan layanan kepada masyarakat," kata dia, (10/4).
Dengan adanya SPBU yang terbakar ini, kata dia, maka pihaknya ingin memastikan dan menjaga keamanan masyarakat di sekitar SPBU.
Selain itu, katanya, akan dilakukan investigasi bersama-sama untuk mengetahui penyebab kebakaran di salah satu SPBU di Kota Padang tersebut.
"Pasti kita lakukan, baik oleh pengelola SPBU 14252501, yakni Koperasi Karyawan Semen Padang dan Tim Safety Pertamina," kata dia.
Sebelumnya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang Sumatera Barat, hangus terbakar pada Sabtu (9/4) malam.
Kapolsek Koto Tangah Kompol Lija Nesmon membenarkan kejadian tersebut dan saat ini anggotanya melakukan pendataan ke lapangan.
"Benar memang terjadi kebakaran di SPBU.tersebut," kata dia
Dari video yang beredar di grup Whatsapp, api terus membesar dari sebuah tangki pengisian lalu menyebar ke tangki pengisian lainnya yang ada di SPBU
Petugas terlihat melakukan pemadaman menggunakan alat yang ada di sana namun api terus membesar.
Sementara petugas pemadam kebakaran terus berupaya memadamkan api dan beberapa saat kemudian api dapat dipadamkan. (IMC02/ant)
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI