IMCNews.ID, Jambi - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi membebaskan mantan Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dari segala tuntutan JPU dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 lalu.
Dalam putusannya saat sidang, Senin (11/4/2022), majelis hakim menyatakan Nurkholis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan baik primer maupun subsider.
"Diperintahkan membebaskan terdakwa secepatnya setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim saat membacakan putusan.
Bukan hanya dibebaskan, Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa memulihkan nama serta martabat terdakwa. Pengacara Nurkholis menerima putusan dari hakim. Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (IMC01)
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung