IMCNews.ID, Jawa Timur - Kepolisian Resor Kota Malang Kota berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dengan inisial HS (30), di pinggir Sungai Bango, di kawasan Jalan Teluk Bayur, Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur, yang merupakan korban pembunuhan.
Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dalam jumpa pers di Malang, Selasa, mengatakan, mereka telah menetapkan seorang tersangka laki-laki berinisial MDH (44) warga Purwakarta, Jawa Barat, yang merupakan rekan korban.
“Ada kecurigaan dan ketidaksesuaian kalau itu bunuh diri ataupun hal-hal lainnya. Sehingga didalami oleh penyelidik dan akhirnya mengarah kepada seseorang yang kita duga melakukan tindakan pembunuhan,” kata dia, Selasa (07/6).
Ia menjelaskan, upaya polisi untuk menyelidiki penemuan mayat laki-laki di pinggir Sungai Bango pada 10 Februari 2022 tersebut, pada akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap tersangka pada 4 Juni 2022.
Menurut dia, para petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Barang bukti tersebut salah satunya yakni sebuah sepeda motor Yamaha Mio merah nopol N 5563 BB milik korban.
"Kami mengacu pada sepeda motor milik korban ini berada dalam penguasaan tersangka. Dalam hal ini tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ialah rasa sakit hati serta cemburu kepada korban dan adanya keinginan untuk memiliki sepeda motor tersebut.
Ia menambahkan, hubungan antara korban dan pelaku adalah teman, dimana biasanya pelaku membeli barang-barang yang dijual oleh korban. Sejumlah barang yang biasa dibeli dari korban itu antara lain adalah telepon genggam dan pakaian.
"Kecemburuan dalam hal ini, diduga pelaku memiliki penyimpangan seksual dan itu masih kami dalami. Sehingga dia memiliki kecemburuan antara korban dengan istrinya," imbuhnya.
Ia bilang, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada saat malam hari sebelum penemuan mayat. Saat itu, korban yang sedang dalam kondisi mabuk, kemudian dibonceng oleh pelaku menggunakan motor milik korban ke pinggiran sungai.
"Pada saat di pinggir sungai tersebut, saat itu kondisi hujan deras, aliran sungai deras kemudian korban yang masih hidup dihanyutkan di sungai. Pelaku dituntun dan kemudian diarahkan ke pinggir sungai. Korban saat itu dalam kondisi tidak sadarkan diri atau mabuk,” katanya. (IMC02/ant)
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung