IMCNews.ID, Jambi - NA, korban dari pernikahan sesama jenis yang kasusnya saat ini tengah bergilir di persidangan, kembali melaporkan Erayani alias Ahmad Arrafif dalam kasus penipuan dengan kerugian materil mencapai Rp300 Juta ke Polresta Jambi.
NA didampingi kuasa hukumnya, Diana Bachtiar mengatakan, kliennya merasa dirugikan baik secara materil dan psikologis.
"Kami ke Polresta saat ini dalam rangka membuat pengaduan atas dugaan tindakan penipuan yang dilakukan terhadap klien kami, nilai kerugiannya mencapai Rp 300 juta lebih," katanya usai membuat laporan di SPKT Polresta Jambi, Selasa (28/6/2022).
Kemudian, terkait penipuan jenis kelamin, saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari ahli.
"Kita lagi mendalami dan kita juga tunggu bukti dari saksi ahli supaya bisa kita jelaskan secara jelas," katanya.
Kata Diana, pihaknya dari komunitas Advokat perempuan Jambi akan mendampingi perkara tersebut hingga selesai.
Kemudian, kerugian materil yang dialami korban dengan cara mengambil uang tanpa sepengetahuan dan tidak dipertanggungjawabkan untuk pengembaliannya hingga saat ini.
"Jadi pelaku juga melakukan pinjaman kepada orang lain dengan menggunakan nama klien kami. Sehingga hal itu harus ditanggung Na, Dia mengambil uang (korban) dengan bujuk rayuan. Klien kami terpedaya oleh itu,"jelasnya. (IMC02)
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
8 Kabupaten di Jambi Terima Alokasi Dana Rp 1,9 Miliar Untuk Penaggulangan PMK