Sekda Tanjab Barat Diperiksa Lagi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Subsidi PDAM

Rabu, 08 November 2023 - 17:17:44 WIB

Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi usai diperiksa penyidik Kejari Tanjab Barat, Rabu (8/11/2023)
Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi usai diperiksa penyidik Kejari Tanjab Barat, Rabu (8/11/2023)

 IMCNews.ID, Kuala Tungkal - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat sudah memeriksa 20 orang kasus dugaan Korupsi  Anggaran Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan Anggaran Tahun 2019-2021. Salah satunya adalah Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi yang kembali diperiksa, Rabu (8/11/2023).

 Penyidik Kejari Tanjab Barat segera menetapkan tersangka kasus korupsi  kasus yang menghebohkan tTanjab Barat ini.

 “Sejauh ini sudah sekitar 20 orang saksi telah diperiksa.  Termasuk Sekda Tanjab Barat yang hari ini (kemarin) Rabu (8/11/23), dilakukan pemeriksaan kedua,” kata Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Pidsus  Sudarmanto kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

 Menurut Sudarmanto, pemeriksaan Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Agus Sanusi sudah diperiksa pada hari Rabu pekan lalu.

 " Pada saat pemeriksaan pertama, Sekda tidak membawa beberapa dokumen yang kami perlukan. Tadi dokumen dokumen yang kita perlukan sudah dibawa oleh Sekda. Dokumen dokum tersebut sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

 Lebih lanjut Sudarmanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Agus Sanusi berkaitan dengan Tupoksinya sebagai Sekda Tanjab Barat. Karena Perumda Tirta Pengabuan (PDAM) ini dibawah naungan Setda.

“OPD Setda itu menaungi, membina dan mengawasi BUMD dan BLUD. Selain itu, kapasitas beliau juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjab Barat,” terangnya.

 Sudarmanto mengatakan, kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi yangbsedang mereka tangani adalah Penggunaan Anggaran Subsidi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan Anggaran Tahun 2019 – 2021.

 Menurut dia, setiap tahun Pemda memberikan dana subsidi kepada PDAM Tirta Pengabuan. Dana subsidi itu diberikan atas pengajuan atau permohonan dari PDAM.

 “PDAM mengajukan permohonan kepada Pak Bupati anggaran subsidi, terus dibahas oleh timnya pak Sekda dan disetujui. Kemudian dibahas lagi oleh tim anggaran DPRD dan disahkan dalam APBD. Setelah itu baru disalurkan ke PDAM," ungkapnya.

 Dana subsidi itulah yang digunakan oleh PDAM. Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan beberpa penggunaan anggaran subsidi itu menyimpang dari aturan perundang-undangan

 Namun Sudarmanto belum mau menyebutkan berapa kerugian keuangan negara yang disebabkan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.

 "Saat ini sedang kami invetarisasi dan akan kami ajukan kepada Auditor BPKP Provinsi Jambi untuk penghitungannya," katanya.

 “Dokumen SPJ yang kita sita dari tahun 2019-2021 itu sangat banyak. Jadi harus kita periksa satu persatu dan membutuhkan waktu. Nanti setelah kita fix kan semua dokumen SPJ nya baru kita sampaikan kepada Auditor untuk menghitung kerugian keuangan Negara," jelas Sudarmanto.

 Dia mengatakan, setelah kerugian keuangan negara dihitung dan laporannya selesai dibuat auditor, tim penyidik akan melakukan ekspos bersama Kajari untuk menetapkan siapa tersangkanya.

 “ Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan koordinasi dari pihak BPKP Provinsi Jambi," pungkasnya.

 Sementara itu Sekda Tanjab Barat Agus Sanusi mengatakan, dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Subsidi PDAM Tirta Pengabuan Anggaran Tahun 2019 – 2021.

 “Dimintai keterangan terkait Subsidi PDAM tersebut. Sayo dimintai keterangan sesuai tugas pokok selaku Sekda, terkait proses penganggaran dan perencanaan,” katanya usai diperiksa, Rabu (8/11/23).

 Namun saat ditanya wartawan berapa jumlah anggaran subsidi  PDAM Tirta Pengabuan, Sanusi tidak mau membeberkannya.

 “Dak hapal sayo berapa jumlahnya. Dak tahu nian, dak ingat,” ujarnya sambil masuk ke dalam mobil Kijang Innova Abu-Abu Nopol BH 6 EZ yang menjemputnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA