IMCNews.ID, Kerinci - Tiga anggota Polres Kerinci terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Sidang etik ketiga anggota itu dilaksanakan Polres Kerinci pada Jumat (21/10/2022) lalu. Sidang lewat zoom dihadiri secara online oleh tiga anggota yang ditahan di Rutan kelas 2B Sungaipenuh.
Tiga anggota tersebut di antaranya Aipda KA, Bripka DD,dan Brigadir BS. Terduga Aipda KA, Bripka DD dan Brigadir BS melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi : "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri".” dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri no.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Setiap anggota Polri wajib : Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama dan nilai – nilai kearifan lokal dan norma hukum”.
Sidang KKEP pada Polres Kerinci dipimpin Wakapolres Kerinci, Kompol Farouk Afero, S.Ag, M.H sebagai Ketua Sidang.
Hasil sidang etik merekomendasikan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasi Propam Polres Kerinci, AKP Ramadanel menjelaskan Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sebagai bukti Polri dalam hal ini Polres Kerinci tegas dalam memberikan pembinaan personel dan tidak diskriminasi terhadap penanganan pelanggaran disiplin maupun KKEP yang dilakukan oleh anggota Polri ataupun yang melibatkan anggota Polri.
"Sidang KKEP ini bagian dari Polres Kerinci dalam menegakkan aturan dalam organisasi Polri," tegasnya. (*)
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Kejari Sungaipenuh Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci