Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:18:41 WIB

IMCNews.ID, Sarolangun - Peredaran narkotika senilai Rp1,85 miliar berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun.

Peredaran narkotika ini diduga kuat dikendalikan jaringan lintas provinsi. Polisi berhasil menyita sebanyak 53.000 butir ekstasi dan 897 cartridge mengandung Etomidate.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman mengatakan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Hasilnya, petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF yang dikendarai dua pria berinisial S dan BS.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang disembunyikan secara rapi di dalam ban serep kendaraan.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, 53.000 butir ekstasi dengan berbagai warna dan logo, 897 cartridge diduga mengandung Etomidate dengan berbagai varian rasa.

Selain itu satu unit mobil Toyota Raize warna silver, dan dua unit telepon genggam. Total berat bruto ekstasi yang disita mencapai 24.662 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Narkotika itu selanjutnya direncanakan untuk dikirim ke wilayah Madura, Jawa Timur. Selain mengamankan dua tersangka, penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang semakin masif dan terorganisir.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi," ujarnya.

Menurut Kapolres, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tergolong sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu jiwa apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.

“Nilai ekonomis barang bukti yang kami amankan diperkirakan lebih dari Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan kecil, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan skala operasi yang cukup besar. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka S mengaku telah beberapa kali melakukan penjemputan narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan yang nilainya cukup besar.

Keterangan tersebut kini masih didalami guna mengungkap mata rantai jaringan yang lebih luas.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (*)



BERITA BERIKUTNYA